Biro Hukum Kemendikbudristek menggelar acara penandatanganan berita acara pemindahan arsip inaktif periode Tahun 2014-2019 kepada Biro Umum dan. 6. (5) Berita acara dan daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah dan pimpinan Unit Kearsipan. Pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna atau. berita acara pemindahan arsip Home » Berita Acara » berita acara serah terima » berita acara serah terima barang » berita acara serah terima jabatan » berita acara serah terima pekerjaan » contoh berita acara serah terima » Contoh Surat » Contoh Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Ada beberapa alasan penting mengapa formulir dipergunakan, di antaranya adalah untuk keseragaman dan pembakuan kerja serta mempermudah penertiban prosedur dan tata kerja, termasuk pemindahan arsip inaktif. Retensi Inaktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Kearsipan/Pusat Arsip. SKPD. penataan Arsip. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip melalui pemindahan arsip inaktif di unit kerja pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak bernilaiguna dan atau habis jangka simpannya dan penyerahan arsip statis ke ANRI, Lembaga Kearsipan Daerah, atau Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi. 1. 29 Tampilan Berita Acara Pemindahan Arsip. (10) Proses pelaksanaan pemindahan Arsip InaktifPemindahan arsip inaktif dilaksanakan setelah melewati retensi arsip aktif. B. 3) Berita acara tersebut ditandatangani oleh pimpinan Unit Kearsipan, pimpinan Unit Pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan, dan disaksikan sekurang-kurangnya dari unit kerja bidang hukum. Surat Tugas. 2) menyiapkan sarana yang diperlukan. (4) Dalam menerima Arsip Inaktif dari Unit Pengolah, Unit Kearsipan: a. (2) Pelaksanaan Pemindahan Arsip InAktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilengkapi daftar Arsip yang akan dipindahkan. 8 - SURAT PERTIMBANGAN PANITIA PENILAI ARSIP. Alur Proses Bisnis Level 2. unit depot penyimpanan Arsip Inaktif yang dikelola oleh Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Pohuwato, atau 2. Inaktif dan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif. apabila hasil pengecekan telah sesuai dengan DA maka pejabat UKK menandatangani Berita Acara Serah Terima Arsip Inaktif,Kemendikbud, Jakarta – Dalam rangka melaksanakan tugas bidang kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan pasal 49 huruf (a) pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dan pasal 53 ayat (1) lembaga negara. berita acara. Contoh berita acara pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun di lingkungan: universitas: KOP SURAT. . ,M. Daftar arsip yang dipindahkan 2. Pasal 9 Pelaksanan Pemindahan Arsip Inaktif dilakukan dengan : a. unit depot penyimpanan Arsip Inaktif yang dikelola oleh Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Pohuwato, atau 2. FM 004 : Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Permanen 7. b. pemindahan Arsip dari unit pengolah ke unit keArsipan. Pasal 5 Pelaksanan Pemindahan Arsip InAktif dilakukan dengan: a. KONSEP DASAR : Pengertian Pemindahan Arsip Memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan intern organisasi. 02 Naskah dinas/dokumen yang berkaitan dengan penyerahan Arsip Statis yaitu daftar Arsip Statis yangPemindahan arsip inaktif dilaksanakan melalui kegiatan: Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan setelah melewati retensi arsip aktif Pelaksanaan pemindahan arsip. D. Setelah penandatanganan Berita Acara unit kerja dan Pusat Arsip masing-masing mendokumentasikan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif tersebut dan Daftar Pertelaan Arsip. Untuk perangkat keras terutama diperlukan adalah bok arsip. Memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan organisasi. Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1787); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP. Contoh: BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP. e. murah, rasio/perbandingan antara input yg lbh kecil daripada output mis. Pada pasal 51 ayat 1 UU No. tis oleh Pencipta Arsip kepada LKD dilakukan terhadap arsipProses mengirim berita acara pemindahan Arsip Inaktif >=10 tahun; dan 16. Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan penandatangan Berita Acara Pemindahan dan dilampirkan Daftar Arsip Inaktif. Mendata. Berita Acara Pemindahan Arsip dibuat rangkap 3 (tiga) dan ditanda tangani oleh pimpinan Unit. H. e. PemindahanArsip. Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan LAPAN. memindahkan arsip . Setelah Arsip selesai ditata secara fisik di Boks Arsip sesuai dengan Daftar Arsip yang Dipindahkan, tahapan selanjutnya yang harus dilaksanakan adalah penyusunan berita acara pemindahan Arsip. PEMBUATAN BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya membuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, AG HUKUM . d. dan penanggulangan kerusakan, kebocoran informasi serta. memberkaskan, mencatat, membuat daftar Berkas akan diserahkan ke UPT Kearsipan, (c) Pembuatan berita acara serah terima arsip, (d) Pelaksanaan penyerahan arsip. dan Poin 5. Daftar arsip inaktif adalah daftar arsip inatktif suatu pencipta arsip yang sekurang-kuangnya memuat metadata, yakni pencipta arsip, nomor arsip, kode klasifikasi, uraian informasi arsip, kurun waktu, jumlah, dan. (8) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2} menjadi tanggung jawab Kepala Unit Pengolah. Berita acara dan daftar arsip inaktif yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan unit pengolah dan pimpinan unit kearsipan. Melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi serta menyusun daftar arsip usul musnah Pelaksana. Pemusnahan arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak memiliki nilai guna. JADWAL RETENSI ARSIPRuangg penyimpanan arsip Inaktif 30 menit Berita Acara yang sudah ditandatangani dan tempat penyimpanan 9 Menyimpan Berita Acara Peminadahan Filling cabinet, Lemari arsip 5 menit Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif tersimpan dengan baik NORMAL WAKTU 2 hari kerja efektif NO URAIAN KEGIATAN PELAKSANA KEGIATAN MUTU BAKU Ket. melaksanakan usulan penyusutan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. 11. Pemindahan berarti berpindah tempat dan pengawasan dari unit kerja kepada unit sentral arsip. e. 2. Pembuatan Daftar Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan. c. pemindahan Arsip Inaktif yaitu berita Acara pemindahan, daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan. (2) Pelaksanaan Pemindahan Arsip InAktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilengkapi daftar Arsip yang akan dipindahkan. 2. 1. (6) Contoh Daftar Arsip Inaktif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (4) Dalam menerima Arsip Inaktif dari Unit Pengolah, Unit Kearsipan: a. Pemusnahan • arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit. Contoh: satu rangkap yang mempunyai kekuatan. BENTUK DAN FORMAT BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP, DAFTAR ARSIP YANG DIPINDAHKAN, DAFTAR ARSIP USUL MUSNAH, BERITA. di bawah ini harus dinyatakan "Tidak". 2. Dalam berita acara disebutkan waktu dan tempat pelaksanaan, jumlah dan jenis arsip yang dipindahkan, nama dan jabatan pelaksana, serta tanda tangan pimpinan Unit Kearsipan. 3. ………… bulan. pemusnahan arsip yang tidak berguna; dan c. Berita Acara Pemusnahan Arsip. (5) Berita acara dan daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah dan pimpinan Unit Kearsipan. Contoh: satu rangkap yang mempunyai kekuatan. Pemusnahan Arsip adalah tindakan atau kegiatan menghancurkan arsip baik fisik dan informasinya, yang sudah berakhir retensinya serta yang tidak memiliki nilai guna. Pemindahan Arsip lnaktif adalah memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam satu Pencipta Arsip yang Jadwal Retensi Arsipnya (JRA) dibawah sepuluh tahun, dan/ atau memindahkan arsip inaktif dari Pencipta Arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah Kota Palangka Raya yang Jadwal Retensi Arsipnya (JRA) mulai dari. 8] Mengirim Berita Acara Pemindahan Arsip. Contoh 15: Berita Acara Pemindahan. pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak. Penataan Arsip Inaktif; dan C. Pemindahan arsip inaktif 1 Tahun setelah arsip disusutkan 2 Tahun Musnah a. membuat berita acara pemindahan Arsip Inaktif; dan c. pembuatan daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan; dan c. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara. 1. (4) Berita acara dan daftar Arsip Inaktif yang dipindahkanPelaksanaan kegiatan pemindahan arsip inaktif ini harus terlaksana dengan dilengkapi daftar arsip yang dipindahkan, dan berita acara pemindahan arsip. 2. (2) Ketentuan mengenai prosedur pemindahan. Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan melalui kegiatan: a. b. Menerima dengan meneliti/memeriksa terlebih dahulu kelengkapan arsip dan mencocokan kesesuaian antara fisik arsip dengan daftar arsipnya. Pasal 5 Pelaksanan Pemindahan Arsip InAktif dilakukan dengan: a. Pemindahan Arsip (KEGIATAN DI UNIT PENGOLAH) a. BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2012 NOMOR 54. Pasal 5 Pelaksanan Pemindahan Arsip InAktif dilakukan dengan: a. PEMBUATAN BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya memuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, pelaksana dan penandatanganan oleh pimpinan Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan. Kemendikbud, Jakarta – Dalam rangka melaksanakan tugas bidang kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan pasal 49 huruf (a) pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dan pasal 53 ayat (1) lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia. NOMOR: BA/INAKTIF/X/2013. Tahun. ………. 27 - PERSETUJUAN PEMUSNAHAN ARSIP DARI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima. 3) Melakukan pemeriksaan arsip statis dan mencocokkan dengan daftarnya. Pasal 9 Pelaksanan Pemindahan Arsip Inaktif dilakukan dengan : a. ke LKD. pembuatan daftar Arsip Inaktif yang akandipindahkan; dan c. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat atau diterima. pada boks, pembuatan daftar arsip dan serah terima berita acara, pemindahan arsip dari SKPD berupa arsip dalam bentuk tidak terstruktur tanpa daftar arsip dan berita acara, pemusnahan arsip belum dilaksanakan. Pimpinan unit pengolah. 2 membuat daftar arsip inaktif usul musnah. Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya memuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, pelaksana dan penandatanganan oleh. 4. Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif dilakukan dergan membuat Berita Acara Pemindahan Arsip yang dilampiri dengan Daftar Arsip Yang Dipindahkan. Ruang lingkup Jadwal Retensi Arsip arsip meliputi kegiatan: a. (11) Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah retensi aktifnya habis/berakhir. (2) Pengalihan tanggung jawab kewenangan pengelolaan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke unit kearsipan II dilakukan melalui kegiatan pemindahan Arsip Inaktif disertai dengan Berita Acara Pemindahan Arsip dan Daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan. Pembuatan Berita Acara, pemusnahan arsip harus dilengkapi dengan Berita Acara, karena BA merupakan salah satu dokumen pemusnahan arsip yang sangat penting. 8/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 707 (Tujuh Ratus Tujuh) Bundel Arsip pada KPKNL Jakarta I dengan membentuk. By administrator 05 Sep 2022, 14:36:15 WIB Protokol. 1 Latar Belakang Setiap kantor pasti memerlukan suatu unit untuk mengelola segala sesuatu. Berita acara pemindahan arsip 3. (2) Ketentuan mengenai prosedur pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. ………… tanggal. Berita Acara Pemindahan Arsip Statis (Formulir DI) 2. Unit kearsipan Pusat bertugas untuk memindahkan arsip inaktif dari unit pengelolaan/unit kerja melalui staf atau petugas yang ditunjuk pimpinan unit pengelolaan/unit kerja ke unit kearsipan disertai berita acara pemindahan arsip dan daftar arsip dalam bentuk hardcopy dan softcopy masing-masing rangkap duaarsip dinamis dan arsip statis. Memindahkan (P) arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkungan intern organisasi; 2. 6000,- (Enam Ribu Rupiah), dan PARA PIHAK menerima satu rangkap yang mempunyai kekuatan hukum sama. 1. Kepala Dinas . . Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Unit Kerja : Keuangan Pada hari ini tanggal 13 bulan November Tahun 2013. Kelengkapan. Mar. pemindahan Arsip. Arsip aktif adalah arsip dinamis yang secara. Arsip inaktif yang dipindahkan yaitu ; 1. Nama : Desti Alifia Putri Jabatan : Kepala Bagian Kepegawaian Selanjutnya disebut Pihak Pertama, 2. (2) Ketentuan mengenai prosedur pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. 1. Pasal 8 Pelaksanaan kegiatan pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan prosedur pemindahan arsip inaktif. d. Label. 1. Unit Kearsipan. Sehingga filing cabinet yang semula dipakai dalam. BUPATI MURUNG RAYA,. Unit Pengolah. Jadi pada proses transfer terdapat 2 dokumen. penataan Arsip. Pasal 7 (1) Arsiparis dan/atau pengelola Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertugas: a. Editor: Nur R. Menyerahkan arsip statis dari unit kearsipan ke ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), atau BAD. PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF. penataan arsip inaktif; c. pemeriksaan Arsip. 1. Bagian Kedua Tata Cara Pemindahan dan Pengelolaan Arsip Inaktif Pasal 7 (1) Arsip Inaktif yang memiliki retensi 10 (sepuluh) tahun atau lebih dipindahkan dari Perangkat Daerah ke. Daerah atau Pemindahan Arsip Inaktif di lingkungan Pencipta Arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, pendokumentasian proses pemindahan dilakukan dengan membuat Berita Acara Pemindahan Arsip. Setelah penandatanganan Berita Acara unit kerja dan Pusat Arsip masing-masing mendokumentasikan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif tersebut dan Daftar Pertelaan Arsip. c. Surat keputusan pimpinan tentang pemusnahan arsip. 28 - BERITA ACARA PEMUSNAHAN ARSIP. Syarat dan Ketentuan Layanan Permohonan Pemusnahan Arsip4) Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif disertai dengan berita acara pemindahan arsip inaktif. 15] Nama Proses Mengirim berita acara pemindahan Arsip Inaktif >=10 tahun Deskripsi Mengirim berita acara pemindahan Arsip Inaktif >=10 tahun merupakan proses pembuatan berita acara pemindahan Arsip Inaktif ke sentral Arsip Aktif Input 1. 1. membuat daftar arsip; d. ANRI dengan disertai berita acara dan daftar arsip yang akan diserahkan. c) Melaksanakan pemusnahan dengan cara: dibakar, dicacah, dibuat bubur. Simpulan dari penelitian ini adalah kegiatan pengelolaan arsip inaktifdibuatkan bukti pemindahan arsip yang biasanya diujudkan dalam bentuk berita acara pemindahan arsip. Buku ini disusun sebagai literatur dan panduan bagi semua pihak yang menekuni serta bermaksud menambah wawasan dan ilmu berkenaan dengan bidang kearsipan. PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN ARSIP INAKTIF PADA KPKNL JAKARTA I. Penyusutan arsip dilakukan.